This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, March 4, 2015

Makalah Definisi Pasar dan Pemasaran


Makalah
PASAR & PEMASARAN
Tugas Individu Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“MANAJEMEN MARKETING BANK SYARIAH”

Dosen : Kris Saptana, M.Pd


Disusun Oleh :
Nama              :  Umar  Fikri
Prodi               :  Perbankan  Syariah
Semester         :  VI (Enam)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
YAYASAN PEMBANGUNAN (STAI YASBA
KALIANDA LAMPUNG SELATAN
TAHUN 2013/2014




PASAR DAN PEMASARAN
A.    DEFINISI PASAR
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas. Pasar dikatakannya merupakan orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk berbelanja, dan kemauan untuk membelanjakannya. Jadi, dalam pengertian tersebut terdapat faktor-faktor yang menunjang terjadinya pasar, yakni: keinginan, daya beli, dan tingkah laku dalam pembelian.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.

B.     JENIS-JENIS PASAR
Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
1)      Pasar konkret (pasar nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi secara langsung. Barang yang diperjualbelikan juga tersedia di pasar. Contohnya, pasar sayuran, buah-buahan, dan pasar tradisional.
2)      Pasar abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkan contoh barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.

Jenis-jenis pasar menurut waktunya
1)      Pasar harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dan sebagian barang yang diperjualbelikan adalah kebutuhan sehari-hari.
2)      Pasar mingguan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggu sekali. Biasanya terdapat di daerah yang belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih berjauhan.
3)      Pasar bulanan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali. Biasanya barang yang diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali (agen/grosir).
4)      Pasar tahunan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali, misalnya PRJ (Pasar Raya Jakarta).
Jenis-jenis pasar menurut barang yang diperjualbelikan
1)      Pasar barang konsumsi adalah pasar yang memperjualbelikan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
2)      Pasar sumber daya produksi adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah.
Jenis-jenis pasar menurut luas kegiatannya
1)      Pasar setempat adalah pasar yang penjual dan pembelinya hanya penduduk setempat.
2)      Pasar daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap daerah yang memperjualbelikan barang-barang yang diperlukan penduduk derah tersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
3)      Pasar Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang mencakup satu negara contohnya pasar senen.
4)      Pasar Internasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang-barang keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar kopi di Santos (Brasil).

Jenis-jenis pasar menurut Bentuknya
1)      Pasar persaingan sempurna (terorganisir)
2)      Pasar persaingan tidak sempurna
3)      Jenis-jenis pasar menurut sifat pembentukan harga
4)      Pasar persaingan adalah pasar yang pembentukan harga ditentukan oleh persaingan antara permintaan dan penawaran.
5)      Pasar monopoli adalah pasar yang penjual suatu barang di pasar hanya satu orang. Contohnya PT Kereta Api Indonesia.
6)      Pasar duopoli adalah pasar yang penjualnya hanya dua orang dan menguasai penawaran suatu barang dan mengendalikan harga barang.
7)      Pasar oligopoli adalah pasar yang di dalamnya terdapat beberapa penjual dengan dipimpin oleh salah satu dari penjual tersebut mengendalikan tingkat harga barang. Contohnya perusahaan otomotif Astra Indonesia.
8)      Pasar monopsoni adalah pasar yang pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh satu orang atau sekelompok pembeli.
9)      Pasar duopsoni adalah pasar pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh dua orang atau dua kelompok pembeli.
10)  Pasar oligopsoni adalah pasar yang pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh beberapa orang atau beberapa kelompok pembeli.

C.    KONSEP PEMASARAN
1.      Kebutuhan, Keinginan dan Permintaan
Ada perbedaan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan siswa dalam upaya meningkatkan kwalitas belajar adalah keadaan dimana siswa merasa tidak memiliki kepuasan dasar dalam proses belajar mengajar yang disampaikan guru secara menoton tanpa mengunakan metode pembelajaran dan dukungan media belajar yang memadai. Kebutuhan siswa tidak diciptakan oleh guru atau sekolah, namun sudah ada dan terukir dalam hayati kondisi siswa itu sendiri. keinginan siswa adalah hasrat akan pemuas tertentu dari kebutuhan tersebut. Keinginan siswa dibentuk oleh kekuatan motivasi belajar dan institusi sekolah yang mendukungnya. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan sesuatu yang didukung dengan kemampuan serta kesediaan membelinya.
Keinginan siswa menjadi permintaan bila didukung dengan daya beli. Perbedaan ini bisa menjelaskan bahwa distributor magic disc tidak menciptakan kebutuhan; kebutuhan siswa sudah ada sebelumnya. Distributor tugasnya hanya mempengaruhi keinginan dan permintaan siswa atau guru bidang studi di sekolah dengan mempromosikan produk magic disc yang cocok dengan tingkat kemampuan siswa, menarik, terjangkau dan mudah didapatkan oleh guru atau siswa yang dituju.

2.      Produk
Produk Magic Disc adalah sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan siswa maupun guru di sekolah-sekolah. Pentingnya produk magic discsebagai media belajar bukan terletak pada keunikannyanya tetapi pada kegunaan sebagai media belajar yang dapat diberikannya. Oleh karena itu semua jenis produk magic disc selalu memperhatikan kwalitas produk fisik dan keguanaan yang diberikan produk tersebut.

3.      Nilai, Biaya dan Kepuasan.
Nilai produk magic disc adalah perkiraan calon pembeli (siswa atau guru) tentang kemampuan total untuk memenuhi kebutuhannya. Setiap produk magic disc memiliki kemampuan berbeda untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi para siswa akan memilih produk mana yang akan memberi kepuasan total paling tinggi. Nilai setiap produk magic disc sebenarnya tergantung dari seberapa jauh produk magic disc tersebut dapat mendekati produk ideal, dalam hal ini termasuk harga yang ditawarkan.
  
4.      Pertukaran, Transaksi dan Hubungan
Kebutuhan dan keinginan guru bidang studi atau siswa serta nilai produk magic disc tidak cukup untuk menjelaskan pemasaran. Pemasaran timbul saat orang memutuskan untuk memenuhi kebutuhan serta keinginannya dengan pertukaran. Pertukaran adalah salah satu cara mendapatkan suatu produk yang diinginkan dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai gantinya. Pertukaran merupakan proses dan bukan kejadian sesaat. Masing-masing pihak disebut berada dalam suatu pertukaran bila mereka berunding dan mengarah pada suatu persetujuan. Jika persetujuan tercapai maka disebut transaksi.
Transaksi merupakan pertukaran nilai antara dua pihak antara para distributor magic disc dan para siswa atau guru di sekolah. Untuk kelancaran dari transaksi bisnis magic disc, maka hubungan yang baik dan saling percaya antara konsumen, distributor, penyalur dan pemasok akan membangun suatu kebutuhan ekonomi, teknis dan sosial yang kuat dengan mitranya. Sehingga transaksi bisnis magic disc tidak perlu dinegosiasikan setiap kali, tetapi sudah menjadi hal yang rutin. Hal ini dapat dicapai dengan menjanjikan serta menyerahkan mutu produk, pelayanan dan harga yang wajar secara berkesinambungan.

5.      Pasar
Pasar terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan akan produk magic disc serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di daerah. Istilah pasar untuk menunjukan pada sejumlah pembeli dan penjual melakukan transaksi pada produk magic disc baik di pasarkan melalui toko buku, ATK, outlet, sekolah, pesantren maupun lembaga pendidikan non formal lainnya.

6.      Pemasaran dan Pemasar
Pemasaran adalah keinginan manusia dalam hubungannya dengan pasar, pemasaran maksudnya bekerja dengan pasar untuk mewujudkan transaksi bisnis magic disc yang mungkin terjadi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan. Pemasar adalah orang yang mencari sumberdaya dari orang lain dan mau menawarkan sesuatu yang bernilai untuk itu. Kalau satu pihak lebih aktif mencari pertukaran dari pada pihak lain, maka pihak pertama adalah pemasar (distributor) dan pihak kedua adalah calon pembeli (siswa atau guru).




KESIMPULAN
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.


  

Daftar Pustaka

Anoraga, Pandji dan Djoko Sudantoko. 2002. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
M.Fuad, Christine H, Nurlela, Sugiarto, dan Paulus Y.E.F. 2000. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 

Saturday, February 28, 2015

Makalah Fiqih Muamalah - DEFINISI QARDH

PENDAHULUAN


       Dalam masyarakat, setiap orang memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. Namun terkadang masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

       Sistem ekonomi perbankan syariah kini sedang mengalami kemajuan yang sangat pesat, contohnya di indonesia. Kebanyakan bank di indonesia sudah memakai nama bank syariah, tapi sebagian masyarakat belum mengetahui pengertian dan tujuan perbankan syariah.  





PEMBAHASAN

A.Definisi al-Qardh.

       Qardh secara bahasa, bermakna Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang disodorkan kepada orang yang berhutang disebut Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.  Kemudian kata itu digunakan sebagai bahasa kiasan dalam keseharian yang berarti pinjam meminjam antar sesama. Salah seorang penyair berkata :

       “Sesungguhnya orang kaya bersaudara dengan orang kaya, kemudian mereka saling meminjamkan, sedangkan orang miskin tidak memiliki saudara”

Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisikan Qardh ;
  1. Menurut pengikut Madzhab Hanafi, Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati.
  2.  Menurut Madzhab Maliki, mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
  3. Menurut Madzhab Hanbali, Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
  4. Menurut Madzhab Syafi’i, Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya.

B.   Aspek Syariah Al-Qardh
1.    Al-Qur’an

       “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”(Al-Baqarah : 245)

       “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”(Al-Maidah : 2)

2.    As-Sunnah

Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda :

       “Pada malam peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ‘shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”.(HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra).

       Secara ijma’ juga dinyatakan bahwa Qardh diperbolehkan. Qardh bersifat mandub (dianjurkan) bagi muqridh (orang yang mengutangi) dan mubah bagi muqtaridh (orang yang berutang).

C.   Hal yang diperbolehkan pada Qardh

       Madzhab Hanafi berpendapat, Qardh dibenarkan pada harta yang memiliki kesepadanan, yaitu harta yang perbedaan nilainya tidak menyolok, seperti barang-barang yang ditakar, ditimbang, biji-bijian yang memiliki ukuran serupa seperti kelapa, telur. Tidak diperbolehkan melakukan qardh atas harta yang tidak memiliki kesepadanan, baik yang bernilai seperti binatang, kayu dan agrarian, dan harta biji-bijian yang memiliki perbedaan menyolok, karena tidak mungkin mengembalikan dengan semisalnya.

       Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat, diperbolehkan melakukan qardh atas semua harta yang bisa diperjualbelikan objek alam, baik ditakar, atau ditimbang, seperti emas, perak dan makanan atau dari harta yang bernilai, seperti barang-barang dagangan, binatang dan sebagainya, seperti harta-harta, biji-bijian.

D.   Hukum Qardh

       Hak kepemilikan dalam Qardh menurut Abu Hanifah dan Muhammad – berlaku melalui Qabdh(penyerahan). Jika seseorang berhutang satu mud gandum dan sudah terjadi qabdh, maka ia berhak menggunakan dan mengembalikan dengan semisalnya meskipun  muqridh meminta pengembalian gandum itu sendiri, karena gandum itu bukan lagi miliki muqridh. Yang menjadi tanggung jawab muqtaridh adalah gandum yang semisalnya dan bukan gandum yang telah diutangnya, meskipun Qardh itu berlangsung. Abu yusuf berkata : muqtaridh tidak memiliki harta yang menjadi objek Qardh selama Qardh itu berlangsung.

E.   Pinjaman yang baik

       Dilihat dari definisi diatas, maka pinjaman dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pinjaman seorang hamba untuk Tuhan-Nya dan pinjaman seorang muslim untuk saudaranya.

a.    Pinjaman seorang hamba untuk Tuhan-Nya

       Yaitu apa yang diberikan oleh seorang muslim untuk membantu saudaranya tanpa mengharap kembalinya barang tersebut karena semata-mata untuk mengharapkan balasan di akhirat nanti. Hal ini mencakup infaq untuk berjihad, infaq untuk anak-anak yatim, infaq untuk orang-orang jompo, dan infaq untuk orang-orang miskin. Jenis ini telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan kata ‘al-qardh’, sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT :

       “Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(Q.S Al-Baqarah : 244)

       “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q.S Al-Baqarah : 245)

       jelaslah bahwa pinjaman yang dimaksud disini berbeda dengan apa yang sering kita lihat didalam kehidupan bermasyarakat, yang mana seseorang meminjam dari temannya karena didorong oleh adanya suatu kebutuhan. Karena pinjaman yang dimaksud dalam ayat ini sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

b.    Pinjaman seorang hamba untuk saudaranya

       Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan masalah ini. Madzhab Abu Hanifah berkata, “Pinjaman yang diperbolehkan adalah sesuatu yang mempunyai persamaan yang mungkin dapat digantikan dengan sesuatu yang serupa, akan tetapi menyangkut barang-barang bernilai seperti hewan, property, kayu bakar dan segala sesuatu yang tidak mungkin ditemukan barang yang serupa dan persis dengannya waktu pengembalian barang pinjaman tersebut, maka tidak boleh dipinjamkan. Karena menurut golongan ini, bahwa pinjam meminjam dengan sesuatu yang tidak dapat digantikan dengan yang serupa tidak diperbolehkan.

Madzhab Imam Malik menambahkan definisi ini dengan beberapa point berikut :
  1. Hendaklah barang yang dipinjamkan mempunyai nilai jual, dengan begitu tidak dibenarkan meminjamkan sepotong api.
  2.  Orang yang meminjam harus mengembalikan barang pinjamannya.
  3.  Pengembalian pinjaman hendaklah diberikan sesudah menerima pinjamannya.
  4. Hendaklah orang yang memberikan pinjaman tersebut berniat untuk memberikan manfaat kepada orang yang meminjam saja, dan tidak berniat untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk mendapatkan keuntungan bersama.
  5.  Tidak boleh meminjamkan alat fital seorang sahaya perempuan kepada seseorang untuk dimanfaatkan.
  6. Hendaklah orang yang meminjam sesuatu harus menjamin bahwa ia akan mengembalikan pinjamannya, sehingga dalam hal ini masjid dan madrasah tidak bisa dipinjamkan.

       Setelah kita memberikan pinjaman kepada seseorang (saudaranya), hendaklah pinjaman tersebut mengandung unsur kebaikan, begitu juga apabila pinjaman tersebut telah jatuh tempo.

       Ber-ihsan dalam menagih hutang (Qardh), adakalanya dilakukan dengan menganggapnya lunas, semua maupun sebagiannya, atau dengan mengundurkan waktu pembayaran tersebut yang telah jatuh tempo, ataupun dengan mengurangi pelbagai persyaratan pembayaran yang telah memberatkan. Semua itu sangat dianjurkan, Sebagaimana dalam Sabda Nabi SAW :

       “Rahmat Allah tercurah atas siapa-siapa yang’mudah’ dalam membeli, ‘mudah’ dalam menjual, ‘mudah dalam membayar dan ‘mudah’ dalam menagih”.

       Rasulullah SAW, juga pernah menyebutkan tentang seorang laki-laki yang masa lalunya penuh dengan perbuatan dosa, yang ketika dihisab, ternyata tidak memiliki cacatan amal kebaikan yang pernah ia lakukan. Maka ditanyakan kepadanya,“Apakah anda tidak pernah melakukan kebaikan    apapun ? “Tidak, “jawabnya. “Tetapi saya dahulu adalah seorang pemberi hutang, dan senantiasa mengingatkan kepada para pegawai saya : ‘Perlakukanlah yang mampu diantara para penghutang dengan perlakuan yang baik, dan undurkanlah waktu pembayaran bagi yang dalam kesusahan’. (Dalam versi lain : ‘….dan maafkanlah (yakni anggaplah hutangnya lunas) bagi yang dalam kesusahan’). Lalu Allah SWT pun menghapus dosa-dosanya dan mengampuninya.



PENUTUP

A.    Kesimpulan

       Qardh secara bahasa, bermakna Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang disodorkan kepada orang yang berhutang disebut Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.  Kemudian kata itu digunakan sebagai bahasa kiasan dalam keseharian yang berarti pinjam meminjam antar sesama. Jika seseorang berhutang satu mud gandum dan sudah terjadi qabdh, maka ia berhak menggunakan dan mengembalikan dengan semisalnya meskipun  muqridh meminta pengembalian gandum itu sendiri, karena gandum itu bukan lagi miliki muqridh. Yang menjadi tanggung jawab muqtaridh adalah gandum yang semisalnya dan bukan gandum yang telah diutangnya, meskipun Qardh itu berlangsung.

       Seandainya semua masyarakat mengetahui hal demikian, tidak akan terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan seseorang (pemilik harta) berbuat zhalim kepada orang yang membutuhkan bantuan. Apalagi ditengah kondisi krisis sekarang ini. Dimana, kita sebagai orang yang memiliki kelebihan harta hendaklah menolong saudara-saudara kita yang telah dilanda kesusahan dengan memberikan bantuan berupa pinjaman yang ihsan, bahkan tidak sekadar itu dapat memberikan Qardhul Hasan (menginfakkan, menyedekahkan sebagian hartanya tanpa mengaharapkan imbalan seperserpun tetapi hanya mengharap ridha Allah SWT). Tetapi kalau hanya memikirkan kehidupan duniawi manusia tak luput akan kerakusan harta, yang diingat hanyalah berapa besar kelebihan dari kembalian harta yang telah dipinjamkan.





B.     Daftar Pustaka
Afzalurrahman “Doktrin Ekonomi Islam” ; Pent. Soeroyo, Nastangin, Jakarta ; Dana Bhakti waqaf, Vol 3, 1995.
 Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Pedagang (Terjemahan), Jakarta : Yayasan Swarna Bhumy, 1995.